Ungkapan Dari Penjara Cipinang:
Memori Peninjauan Kembali

Author: H. Probosutedjo
Publisher: -
year: 2006
ISBN: -

KUTIPAN DARI BUKU:

Semenjak adanya tuduhan mark-up luas tanaman Hutan Tanaman Industri (HTI) milik PT. Menara Hutan Buana (PT. MHB), sehingga tuduhan merugikan Negara dan berakhir dengan vonis 4 tahun penjara, Saya tetap tidak merasa bersalah. Apa yang saya kerjakan dalam pembangunan HTI, tidak ada yang menyimpang dari ketentuan dan arahan yang terdapat dalam peraturan pemerintah Nomor 7 Tahun 1990 (PP No. 7 tahun 1990) dan tidak menyimpang dari SK Menteri Kehutanan dan Menteri Keuangan.

Rp. 100.931.585.000,- (seratus miliar sembilan ratus tiga puluh satu juta lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah), dalam SKB MenHut dan MenKeu, jelas merupakan kredit. Bahkan bukan sembarang kredit dengan bunga 0%, sampai ada penebangan, tetapi lebih jelas merupakan penyertaan modal yang akan dikembalikan setelah ada penebangan HTI.

Pinjaman berdasarkan SKB, diikat dengan Akte Notaris dan telah diatur pengembaliannya, kok dinyatakan merugikan Negara oleh Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim.

Seandainya terjadi masalah dalam kredit, mestinya kan masalah perdata, mengapa Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim “mentolo” mempidanakan kredit PT. MHB yang berdasar kepada PP No. 7 tahun 1990 dan SKB MenHut dan MenKeu, dipidanakan dan tega memvonis 4 tahun penjara dengan berbagai hukuman lainnya.