Judul Berita

Tuduhan kepada Pak Harto

SBY Neo Liberalisme

SBY
Neo Liberalisme

Dipilihnya Boediono menjadi Cawapres oleh Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY), banyak orang menuduh Boediono adalah Neo Liberalis, tetapi tidak dijelaskan tindakan mana yang dilaksanakan oleh Boediono selama menjadi Menko Perekonomian, yang merupakan Neo Liberalis.

Boediono sendiri menjadi sedih dituduh sebagai Neo Liberalis. Rupanya Neo Liberalis itu tidak baik untuk diterapkan di Indonesia yang rakyatnya masih banyak yang miskin dan menderita.

Bentuk Neo Liberalis dalam pemerintahan SBY selama lima tahun sudah terbentuk. Bukan hanya Neo Liberalis dalam bidang ekonomi, tetapi juga dalam bidang pendidikan. Selama lima tahun SBY menjadi Presiden Indonesia telah mengikuti jalur Neo Liberalisme.

Contohnya:

Diizinkannya Bank-Bank Asing dan Perusahaan Asuransi Asing beroperasi di luar ibukota RI atau di setiap provinsi. Berarti Pemerintah sudah memberi kebebasan yang luas kepada Bank Asing dan Perusahaan Asuransi Asing  untuk berusaha di tanah air.
Memang benar bahwa kedatangan  Bank/Perusahaan Asing di Indonesia membawa investasi baru serta mengadakan lapangan kerja baru yang berarti mengurangi jumlah penduduk yang miskin. Maka investasi mereka dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi Nasional. Namun kedatangan mereka juga menambah jumlah perusahaan keuangan yang bersaing di Indonesia. Dalam ilmu ekonomi persaingan bebas dapat memberikan dampak positive bagi konsumen karena akan menurunkan harga yang harus dibayar oleh konsumen. Dalam hal jasa keuangan Bank ini berarti penurunan bunga deposito dan bunga pinjaman. Namun dalam ilmu ekonomi diakui pula bahwa persaingan bebas akan menyingkirkan perusahaan yang kurang efisien atau kalah bersaing.

Bank/Perusahaan Nasional yang modalnya sangat terbatas merupakan perusahaan yang lebih lemah daripada Bank/Perusahaan Asing. Maka sudah pada tentunya Bank/Perusahaan yang lebih lemah akan kalah bersaing dengan Bank/Perusahaan yang lebih kuat. Telah diakui pula oleh pakar ekonom dunia bahwa salah satu dampak negatif yang dibawa oleh globalisasi dan perdagangan bebas adalah pengambil alihan industry lokal oleh industry asing. (http://www.buzzle.com/articles/negative-effects-of-globalization.html) Maka Bank/Perusahaan Nasional yang kalah bersaing akan diambil alih oleh Bank/Perusahaan yang lebih kuat dalam hal ini kemungkinan besar oleh Bank/Perusahaan Asing. Sudah banyak contohnya namun diantaranya adalah: Bank CIMB-Niaga dan BII.

Pengambil alihan seperti diatas  memang jauh lebih baik daripada membiarkan Bank Nasional tersebut  bangkrut yang dapat mengakibatkan PHK besar-besaran dan domino effek negatif. Hal ini tentu saja tidak diinginkan karena jumlah pengangguran yang besar dapat memberikan biaya sosial (social costs) yang tinggi, seperti kenaikan jumlah kriminalitas, kenaikan jumlah penduduk yang miskin dan berhak atas BLT yang berarti kenaikan anggaran BLT bagi Pemerintah.

Masalahnya adalah sampai dimanakah pengambil alihan Perusahaan Nasional oleh Perusahaan Asing akan dibiarkan terjadi?

Diizinkannya pengusaha besar asing untuk membuka usaha retail di beberapa wilayah ibukota dan di beberapa daerah provinsi dan beberapa kabupaten, telah mematikan usaha pengusaha kecil dan menengah.

Sebagai contoh dengan dibukanya Carrefour  di berbagai daerah dengan gedung-gedung yang cukup mewah. Strategi bisnis Carrefour adalah pembelian barang dengan jumlah yang besar dengan masa kontrak yang cukup lama, yang diiringi dengan pembukaan toko retail mereka secara serentak dalam jumlah yang besar dan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Dengan demikian Carrefour dapat menekan harga serendah-rendahnya dengan memborong barang tersebut sewaktu harga lagi rendah atau dengan menawar harga serendah mungkin dengan“bargaining power” mereka yang kuat.

Dampak positive dari kehadiran Carrefour, selain penanaman modal dan peningkatan lapangan kerja, yang paling menyolok adalah betapa mereka dapat memberikan harga yang cukup stabil pada saat harga-harga di pasar tradisional tidak stabil dan condong naik. Contohnya pada saat harga BBM dinaikkan. Karena harga barang yang mereka jual lebih murah maka konsumen lah yang akhirnya diuntungkan. Kehadiran Carrefour juga meningkatkan omset pabrik-pabrik nasional karena perusahaan tersebut condong membeli barang-barang lokal yang lebih murah, contohnya biscuit Danone, Indomie, baju dan sekat buatan Bandung, beras, dllnya.

Namun kekuatan Carrefour yang dapat meningkatkan omset pabrik local, juga dapat membuat kondisi  pabrik tersebut menjadi seperti “Sweat Shop” dimana standar keselamatan pabrik dan kenyamanan bekerja karyawannya di kompromi karena harga pembelian yang sangat rendah tersebut http://www.buzzle.com/articles/negative-effects-of-globalization.html), (http://members.tripod.com/global_india1/negative.htm), (http://news.bbc.co.uk/2/hi/business/3516197.stm). Kekuatan Carrefour juga dapat mematikan usaha pengusaha kecil dan menengah yang tidak sanggup bersaing dengan Carrefour.

Para pemimpin bangsa ini tidak menyadari bahwa kini banyak sekali pedagang kecil dan menengah pada mengeluh, tidak laku karena pembelinya lebih suka belanja di Supermarket atau di Carrefour yang menjual kebutuhan hidup beraneka ragam dan sekecil apapun.

Kini, tidak sedikit pedagang kecil dan menengah yang hidup bagai kerakap tumbuh di batu, hidup segan, mati tak mau. Mau menutup usaha-usahanya akibat tidak ada pembeli, tetapi kalau usahanya ditutup, mau kerja apa dan dimana? Kini tidak ada lapangan kerja yang terbuka, bahkan yang ada banyak yang ditutup.

Lahirnya beberapa perusahaan asing yang bermodal besar diberbagai daerah, akibat adanya izin usaha dari pemerintah melahirkan perusahaan asing beroperasi di beberapa daerah, menunjukkan bahwa  pemerintah telah menjalankan Neo Liberalisme.

Pasar peunggasan dan perikanan yang sebenarnya mudah dikerjakan oleh rakyat kecil, tetapi karena tidak ada bimbingan dan dukungan (dalam segi kemudahan, insentif, dll) dari pemerintah, maka kini pasar peunggasan dan perikanan dikuasai oleh pemodal-pemodal asing seperti Charoen Pokphand dari Thailand.

Selama 64 tahun masa kemerdekaan Indonesia, pemerintah telah berusaha untuk membentuk dan membangun akhlak atau karakter bangsa, baik melalui pendidikan agama atau pendidikan nasional, tetapi belum bisa terbentuk secara utuh. Padahal pembentukan Karakter bangsa (Nation Character) sangat penting untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Kini telah dibuka beberapa sekolah asing, sekolah nasional-plus, Sekolah Internasional yang mengajarkan mata pelajaran yang mempunyai kurrikulum yang bagus dan diajarkan dengan cara yang jauh lebih tertib daripada sekolah negeri dan perguruan tinggi yang ada. Kehadiran sekolah-sekolah swasta asing tersebut membawa ilmu dari Negara maju, maka terjadilah “knowledge transfer” dari mereka kepada siswa Indonesia. Karena pada dasarnya ilmu yang dibawa oleh Negara maju lebih tinggi tingkatnya daripada ilmu yang diajarkan di Indonesia, maka “knowledge transfer” atau pengalihan ilmu ini sangat bermanfaat bagi rakyat Indonesia.

Namun  uang sekolah sekolah swasta asing tersebut sangat mahal maka yang mampu menyekolahkan anaknya ke sekolah tersebut hanya warga Negara yang mampu.

Baru-baru ini tepatnya pada akhir tahun 2008 dan awal tahun 2009, pemerintah mengeluarkan peraturan baru yang merubah struktur pendidikan di Indonesia.  Untuk institusi pendidikan swasta, fungsi Yayasan yang dahulu mendirikan, menaungi, dan mengumpulkan dana untuk Sekolah dan Perguruan Tinggi kini dihilangkan. Unsur Yayasan dimasukkan didalam suatu institusi  yang dinamakan Badan Hukum Pendidikan (BHP). Maka Pengurus BHP terdiri dari unsur Yayasan, unsur Mahasiswa, Rektor dan unsur lain dari perguruan itu sendiri, dan unsur Masyarakat. Diskusi dengan ahli hukum menerangkan bahwa bentuk hukum institusi pendidikan yang baru dibuat menjadi seperti perusahaan terbatas. UU BHP berlaku juga untuk sekolah negeri dan perguruan tinggi lainnya. Inilah bentuk Neo-liberalisme yang paling tragis karena dengan UU BHP ini BHP negeri dipaksa untuk mencari uang sendiri layaknya perusahaan biasa.

Pada dasarnya struktur pendanaan BHP Negeri dibiayai oleh Pemda sebesar 100% untuk pendidikan wajib 9 tahun yaitu untuk sekolah dasar hingga akhir SMP. Ketika meningkat ke Pendidikan Menengah Atas dan Perguruan Tinggi, Biaya Operasi Sekolah dapat dibebankan kepada Siswa maximum 1/3 dari Total Biaya Operasi. Disinilah salah satu letak permasalahan tersebut, karena Total Biaya Operasi bisa sebesar apa saja. Walaupun ditentukan bahwa BHP harus Nirlaba namun disebutkan dalam UU BHP bahwa “seluruh sisa hasil usaha (laba?) dari kegiatan badan hukum pendidikan harus ditanamkan kembali ke dalam badan hukum pendidikan untuk meningkatkan kapasitas dan/atau mutu layanan pendidikan”. Tidak dijelaskan pula apakah “sisa hasil usaha” tersebut akan dipajak oleh Pemerintah sesuai UU Pajak yang berlaku sebelum ditanamkan kembali kedalam BHP.

Letak masalah selanjutnya adalah dalam UU BHP pasal 41 ayat 7 yang berbunyi, “peserta didik yang ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan harus menanggung biaya tersebut sesuai dengan kemampuan peserta didik, orangtua atau pihak yang bertanggung jawab membiayainya.” Berarti Siswa A yang mempunyai orang-tua lebih kaya daripada Siswa B akan menanggung biaya yang lebih tinggi walaupun kedua Siswa tersebut menerima materi pelajaran yang sama dan dengan kwalitas yang sama. Namun yang paling ditakutkan adalah jika Siswa B tidak akan diterima  sama sekali, dan tidak dapat dimasukan dalam kategori sesuai Pasal 46 (1 & 2) yang memberikan beasiswa kepada Siswa yang tidak mampu dan/atau berbakat. Supaya lebih jelas lagi kritik masyarakat dan ahli hukum tentang UU baru ini dapat dibaca dengan mengikuti link-link dibawah.

5. Dalam Bidang Bahan Bakar Minyak:

Undang Undang Dasar (UUD) ’45 pasal 33 antara lain dinyatakan: “Kekayaan yang terkandung dalam bumi, air dan udara, yang besar manfaatnya bagi kehidupan rakyat, dikuasai oleh Negara, untuk dapat dinikmati/untuk kesejahteraan rakyat.

Bahan Bakar Minyak (BBM) merupakan kebutuhan sehari-hari bagi rakyat, terutama rakyat kecil. Setiap hari memerlukan minyak tanah untuk masak dan memerlukan solar untuk industry kecil.

Karena minyak tanah dan solar sangat diperlukan oleh rakyat kecil yang miskin, harga minyak tanah dan harga solar pada Pemerintahan Orde Baru, terutama Almarhum Pak Harto sewaktu menjabat sebagai Presiden tidak mau menaikkan harga BBM, sehingga harga BBM di Indonesia pada zaman Orde Baru termurah dibandingkan dengan harga BBM di Singapura, Malaysia dan harga BBM di Negara-negara lain kecuali harga BBM di Negara-negara Arab yang lebih murah, karena Arab menghasilkan minyak bumi lebih dari 10 juta barel setiap hari. Sampai pada masa Pemerintahan Megawati harga BBM di Indonesia masih lebih murah dibandingkan dengan harga BBM di Negara lain.

Sewaktu Megawati menjadi Presiden, harga BBM dalam negeri tidak ada kenaikan. Hal ini disebabkan karena sewaktu Megawati menjabat sebagai Presiden RI, beliau tidak mau menaikkan harga BBM, Megawati memahami bahwa rakyat Indonesia masih banyak yang miskin dan sangat memerlukan minyak tanah dan solar, untuk memasak makanan dan menjalankan bisnis kecilnya (mie bakso, nasi goreng, dll) sehari-hari. Pemerintah harus berusaha. Jangan hendaknya rakyat memasak menggunakan kayu, yang akhirnya dapat merusak hutan.

Karena Megawati tidak mau menaikkan harga BBM, maka Anggaran Pendapatan Negara menjadi sangat minim dan dengan terpaksa menjual asset-aset Negara.

Pada masa Pemerintahan SBY, yang rupanya kurang memahami derita rakyat dalam kehidupan sehari-hari, memerlukan minyak tanah untuk memasak dan untuk industry kecil,  SBY menaikkan harga BBM sesuai laju harga minyak di dunia. Dengan menaikkan harga BBM mendekati  harga BBM di dunia, maka pendapatan Negara naik sangat tajam, tetapi rakyat kecil di pedesaan dan penghuni rumah kumuh di kota-kota sangat menderita, mencari pengganti minyak tanah, yakni kayu bakar.

Penyesuaian harga BBM sesuai dengan perdagangan bebas berarti SBY telah menempuh jalur ekonomi Neo Liberalisme. Menyesuaikan harga BBM di Indonesia supaya tidak jauh berbeda dengan harga BBM Negara-negara maju seperti Amerika dan Eropa, berarti kurang menyadari bahwa pendapatan rata-rata rakyat Indonesia masih jauh dibawah pendapatan rata-rata rakyat Amerika dan Eropa.

Indonesia adalah Negara Agraris, dan memiliki kekayaan dalam berbagai sumber daya alam (SDA). Akibat dijajah Belanda selama 350 tahun (Tidak ada bangsa di dunia ini yang terjajah lebih dari 350 tahun kecuali Indonesia) rakyat Indonesia pada dasarnya baru menikmati kemerdekan selama 64 tahun. Umur Indonesia Merdeka relative masih muda maka tidak heran jika Indonesia masih banyak ketinggalan dalam beberapa bidang jika dibandingkan dengan Negara maju.

Rakyat Indonesia masih perlu rajin belajar agar mampu mengolah berbagai sumber daya alam yang telah dititipkan oleh Allah YME kepada kita. Sebagai Negara yang berkembang, dengan SDA yang melimpah, tidak sulit bagi Indonesia untuk mengejar pertumbuhan ekonomi sebesar 10% per tahun. Indonesia harus bercermin kepada China, yang berpendudukan padat, jauh diatas jumlah penduduk di Indonesia (penduduk di China hampir menyampai 1,5 milyar).

Pertumbuhan rata-rata ekonomi China melebihi 10% per tahun. Padahal China kurang memiliki SDA yang beragam dan setinggi nilainya seperti yang terdapat di Indonesia.

Seandainya pemerintah mengolah lahan yang tidak produktif, seperti lahan bekas hutan-hutan yang telah habis kayunya, yang luas totalnya mencapai 60 juta hektar (pada tahun 1997 lahan hutan yang rusak adalah 56 juta hektar) dapat dipastikan pertumbuhan ekonomi Indonesia akan mencapai diatas 10% per tahun.

Dengan menggunakan alat-alat modern, tidak sulit mengolah 10 juta hektar lahan tidak produktif setiap tahun, dengan menanaminya dengan berbagai tanaman yang memiliki nilai tinggi dan diperlukan oleh bangsa-bangsa lain di pasar internasional.

Tidak sulit untuk mengejar pertumbuhan ekonomi diatas 10% per tahun asalkan semua kebutuhan dalam negeri tidak di impor, namun dicukupi dengan hasil dalam negeri. Bahkan Indonesia harus bisa menghasilkan barang-barang kebutuhan bangsa-bangsa Negara lain yang berarti  harus bisa mengekspor berbagai hasil bumi, dan lain-lainnya.

Uraian terperinci akan disusun jika Megawati – Prabowo telah terpilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden.

 

Jakarta, 1 Juni 2009
Penulis adalah Pengamat dan Praktisi Ekonomi
& Pendidikan selama 45 tahun.