


TUDUHAN KEPADA PAK HARTO
TUDUHAN PIDANA KORUPSI
Kala Pak Harto tengah dalam keadaan setengah sadar karena menderita sakit disebabkan usia beliau yang sudah lanjut, bangsa Indonesia terlibat dalam perdebatan tentang tuduhan korupsi yang melibatkannya. Setelah 10 tahun beliau mengundurkan diri sebagai Presiden Republik Indonesia, tuduhan korupsi kepadanya tidak pernah surut padahal rekening-rekening misterius yang menyimpan uang Pak Harto belum pernah ditemukan hingga hari ini.
Sebenarnya sudah ada ketentuan yang mewajibkan pejabat bank di luar negeri untuk melaporkan keberadaan rekening nasabah kepada penegak hukum di Negara tersebut bilamana nasabah tersebut dicurigai sebagai koruptor atau kriminal di Negara lain. Maka, jika ada simpanan uang Pak Harto di luar negeri, rekening tersebut sudah pasti akan diberitahukan kepada hakim di Negara terkait. Hakim tersebut lalu akan memerintahkan pembekuan rekening Pak Harto lantas melayangkan surat pemberitahuan kepada Jaksa Agung Indonesia. Hal inilah yang telah terjadi berkali-kali kepada nasabah yang dicurigai sebagai teroris atau cukong teroris.
Dalam wawancara di Metro TV, Pak Andy Ghalib, yang pernah menjabat sebagai Jaksa Agung, menceritakan hasil pertemuannya dengan aparat hukum di Switzerland yang menerangkan bahwa rekening Pak Harto tidak berada di Negara tersebut. Hingga hari ini penegak hukum di Switzerland belum memberikan pemberitahuan secara formal tentang adanya rekening Pak Harto.
Perlu diingatkan bahwa Pak Harto telah menandatangani Surat Kuasa yang memberikan Jaksa Agung ‘access’ untuk bertemu dengan bank-bank di luar negeri untuk mendapatkan informasi tentang keberadaan rekening Pak Harto. Sampai sekarang Surat Kuasa itu masih berlaku.
Tuduhan tentang kekayaan Pak Harto sebenarnya ditujukan kepada keluarga Pak Harto bukan kepada Pak Harto sendiri. Bukan rahasia lagi bahwa beberapa anggota keluarga Pak Harto seperti Mas Bambang, Mas Tommy, Mbak Tutut, Pak Probosutedjo dan Pak Sudwikatmono memang mempunyai bisnis yang sukses. Jika bisnis tersebut digabungkan akan meraih angka (angka gabungan) yang cukup besar. Tetapi bukan berarti asset anggota keluarga Pak Harto dapat dihitung sebagai bagian dari kekayaan pribadi Pak Harto.
Ternyata angka gabungan asset yang sangat fantastis (USD 15-30 milyar) yang dilaporkan oleh organisasi anti-korupsi didasari oleh perhitungan-perhitungan dari surat kabar. Bagaimana surat kabar tersebut dapat mengetahuinya secara pasti padahal info tersebut sebenarnya bersifat rahasia dan hanya dapat diketahui oleh pemilik perusahaan, notaries (yang terlibat dalam pembuatan akte perusahaan), auditor yang dilibatkan, dan pejabat pemerintah.
Kecuali jika perusahaan tersebut sudah ‘go public’ maka info nilai asset yang dimiliki oleh setiap pemegang saham statusnya berubah menjadi ‘public domain’. Namun dari keseluruhan perusahaan milik keluarga Pak Harto baru sedikit yang telah go public. Berarti info yang didapat oleh surat kabar tersebut tidak didasarkan oleh fakta, dan hanya merupakan tebakan sensational berdasarkan rekayasa.
TUDUHAN PERDATA DANA YAYASAN
Tuduhan pidana korupsi atas Pak Harto berhasil dipatahkan. Kurang puas dengan hasil tersebut Pak Harto lantas dituduh menyalah gunakan uang yayasan yang dipimpinnya. Pak Harto dituduh telah memberikan dana yayasan kepada kroni dan keluarga Pak Harto melalui perusahaan-perusahaan mereka demi memperkaya diri, keluarga dan temannya.
Tuntutan terhadap Pak Harto adalah pengembalian uang sebesar US$ 420 juta dan Rp. 185,92 milyar ditambah ganti rugi immaterial sebesar Rp. 10 trilliun. Menurut Tim Jaksa Pengacara Negara yayasan telah mengumpulkan uang sebesar US$ 420 juta dan Rp. 185,92 milyar dan seluruhnya telah diinvestasikan kedalam perusahaan kroni dan keluarga Pak Harto. Kurang jelas apakah dana tersebut merupakan keseluruhan dana yang terkumpul oleh yayasan sejak tahun 1974 dan tidak jelas apa yang dimaksud sebagai kerugian immaterial tersebut.
Pak Harto telah memimpin Negara ini selama 32 tahun. Setiap 5 tahun Pak Harto memberikan pidato pertanggung jawaban penggunaan anggaran belanja didepan ratusan anggota MPR. MPR sebagai lembaga tertinggi di Indonesia kekuasaannya melebihi Presiden, Ketua Mahkamah Agung, Militer dan Lembaga pemerintahan lainnya. Setelah pidato Pak Harto MPR selalu menyetujui pertanggung jawaban Presiden. Ini berarti 6 kali persetujuan selama Pak Harto menjabat sebagai Presiden.
Para anggota MPR mengetahui tentang adanya yayasan-yayasan yang dipimpin Pak Harto. Jika mereka keberatan maka mereka punya waktu 32 tahun untuk mengajukan keberatan. Sedikit-dikitnya mereka mempunyai kesempatan untuk mengajukan keberatan sebanyak 6 kali seusai pidato pertanggung jawaban Presiden.
Dana yayasan yang terkumpul terdiri dari sumbangan- sumbangan pengusaha swasta dan pemerintah. Hal ini disebabkan pihak swasta bertanggapan bahwa, supaya adil, tanggung jawab untuk membantu warga miskin Indonesia selayaknya dipikul oleh semua pihak termasuk sektor pemerintahan. Maka dari itu selain sumbangan-sumbangan puluhan milyar dari pengusaha terdapat pula sumbangan dari pemerintah.
Lalu, Pak Harto diminta untuk memimpin yayasan-yayasan tersebut untuk mempermudah pengumpulan sumbangan. Logikanya jika Presiden-nya sendiri yang meminta sumbangan kepada pengusaha maka sudah pasti para pengusaha tersebut akan menyumbang. Pak Harto, sebagai ‘public figure’ meminjamkan nama beliau sebagai ketua atau pelindung berbagai macam yayasan-yayasan di Indonesia. Ini bukanlah hal yang unik yang hanya terjadi di Indonesia.
Di seluruh dunia ‘public figures’ telah meminjamkan namanya untuk mempermudah pengumpulan sumbangan demi kebaikan suatu tujuan. Tetapi, sebagian besar dari ‘public figures’ ini tidak ikut serta dalam manajemen dan keputusan-keputusan yang diambil didalam organisasi yayasan. Begitu pula halnya yang terjadi oleh Pak Harto. Pak Harto telah membantu berbagai macam yayasan demi suatu kebaikan, namun beliau malah dituntut karena kegagalan pihak-pihak lain yang takut bertanggung jawab.
SAKSIKAN VIDEO!
Untuk informasi lebih jelas seputar tuduhan perdata terhadap Pak Harto simak clip interview Pak Probosutedjo.